Minggu, 15 Januari 2017

KEKUASAAN DAN PENGARUH



KEKUASAAN & PENGARUH
A.  Definisi Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan untuk menggunakan pengaruh yang dimiliki pada orang lain; artinya kemampuan untuk mengubah sikap atau tingkah laku individu atau kelompok. Kekuasaan juga berarti kemampuan untuk mempengaruhi individu, kelompok, keputusan, atau kejadian. Kekuasaan tidak sama dengan wewenang, wewenang tanpa kekuasaan atau kekuasaan tanpa wewenang akan menyebabkan konflik dalam organisasi. Secara umum ada dua bentuk kekuasaan:
a.    Pertama kekuasaan pribadi, kekuasaan yang didapat dari para pengikut dan didasarkan pada seberapa besar pengikut mengagumi, respek dan terikat pada pemimpin.
b.    Kedua kekuasaan posisi, kekuasaan yang didapat dari wewenang formal organisasi. Kekuasaan berkaitan erat dengan pengaruh (influence) yaitu tindakan atau contoh tingkah laku yang menyebabkan perubahan sikap atau tingkah laku orang lain atau kelompok.
B.   Sumber-sumber Kekuasaan
Sumber kekuasaan menurut John Brench dan Bertram Raven (dalam Noviyanto, ), yaitu:
a.    Kekuasaan Menghargai (reward power)
Kekuasaan yang didasarkan pada kemampuan seseorang pemberi pengaruh untuk member penghargaan pada orang lain yang dipengaruhi untuk melaksanakan perintah. (bonus sampai senioritas atau persahabatan)
b.    Kekuasaan Memaksa (coercive power)
Kekuasaan berdasarkan pada kemampuan orang untuk menghukum orang yang dipengaruhi kalau tidak memenuhi perintah atau persyaratan. (teguran sampai hukuman).
c.    Kekuasaan Sah (legitimate power)
Kekuasaan formal yang diperoleh berdasarkan hukum atau aturan yang timbul dari pengakuan seseorang yang dipengaruhi bahwa pemberi pengaruh berhak menggunakan pengaruh sampai pada batas tertentu.
d.      Kekuasaan Keahlian (expert power)
Kekuasaan yang didasarkan pada persepsi atau keyakinan bahwa pemberi pengaruh mempunyai keahlian relevan atau pengetahuan khusus yang tidak dimiliki oleh orang yang dipengaruhi. (professional atau tenaga ahli)
e.    Kekuasaan Rujukan (referent power)
Kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok yang didasarkan pada indentifikasi pemberi pengaruh yang menjadi c contoh atau panutan bagi yang dipengaruhi. (karisma, keberanian, simpatik dan lain-lain. 
C.  Definisi Pengaruh
Menurut Prayudha (2013), pengaruh (influence) adalah suatu transaksi sosial dimana seseorang atau kelompok di bujuk oleh seorang atau kelompok lain untuk melakukan kegiatan sesuai dengan harapan mereka yang mempengaruhi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005: 849), “Pengaruh adalah daya yang ada atau timbul dari sesuatu (orang atau benda) yang ikut membentuk watak, kepercayaan atau perbuatan seseorang.”
D.  Pengaruh Taktik Organisasi
Robbins dan Judge (2008, 2:139) mengenai taktik kekuasaan:           
a.    Persuasi rasional, menyajikan fakta dan argumen yang logis untuk memperlihatkan bahwa sebuah permintaan itu masuk akal.
b.    Seruan inspirasional mengembangkan komitmen emosional dengan cara menyerukan nilai-nilai, kebutuhan, harapan, dan aspirasi.
c.    Konsultasi,meningkatkan motivasi dan dukungan dari pihak yang menjadi sasaran (target) dengan cara melibatkan dalam memutuskan bagaimana rencana atau perubahan akan dijalankan.
d.    Menyenangkan orang lain, menggunakan rayuan, pujian atau perilaku bersahabat sebelum membuat permintaan.
e.    Seruan pribadi, meminta kepatuhan berdasarkan persahabatan atau kesetiaan
f.     Pertukaran, memberikan imbalan kepada target atau sasaran berupa uang atau penghargaan lain sebagai ganti karena mau menaati suatu permintaan.
g.    Koalisi,meminta bantuan orang lain untuk membujuk target atau menggunakan dukungan orang lain sebagai alasan agar si target setuju.
h.    Legitimasi, mengandalkan posisi kewenangan seseorang dalam organisasi
i.      Tekanan, menggunakan peringatan tuntutan tegas, dan ancaman.

Contoh Kasus :
Keputusan untuk membangun gedung baru untuk DPR, hal tersebut telah mencerminkan betapa serakahnya petinggi negara kita ini, padahal masih banyak masyarakat yang tidak mampu yang lebih membutuhkan dana untuk pembangunan gedung tersebut yang diperkirakan membutuhkan biaya kurang lebih sebesar Rp. 1,1 Triliun.

Analisis :
Apapun keputusan yg akan di ambil DPR seharusnya mewakili kepentingan orang-orang yang akan terlibat atau terpengaruhi. Jangan sampai keputusan yg di buat itu hanya mewakili kepentingan pribadi atau strategi organisasi tertentu.

sumber :